JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta baru-baru ini. Langkah legislasi tersebut dinilai cacat secara substansi karena berbagai ketentuan yang termaktub di dalamnya dianggap tidak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian yang bertujuan menciptakan institusi yang profesional dan transparan.
Kritik tajam muncul karena revisi ini dipandang memberikan wewenang yang terlalu luas kepada institusi kepolisian tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Perwakilan koalisi menilai bahwa perluasan fungsi ini justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. “Ketentuan yang termaktub dalam undang-undang ini justru menjauhkan Polri dari peran aslinya sebagai pelayan masyarakat dan malah memperkuat kewenangan yang minim akuntabilitas,” tegas salah satu perwakilan koalisi dalam keterangan resminya.
Selain masalah wewenang, proses legislasi ini juga disorot karena dianggap minim partisipasi publik yang bermakna dan terkesan terburu-buru. Masyarakat sipil khawatir aturan baru tersebut akan membatasi ruang demokrasi serta kebebasan berekspresi warga negara di masa depan. Pengesahan ini dipandang sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia yang seharusnya semakin diperkuat pasca-reformasi.
