JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami secara spesifik mengenai aliran dana dan teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penggunaan dermaga oleh sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Fokus utama penyidikan kali ini adalah menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam pemungutan PNBP di dermaga tersebut yang kemudian mengalir sebagai gratifikasi kepada Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan bahwa informasi dari saksi sangat penting untuk memperjelas prosedur penerimaan negara di sektor pertambangan tersebut. “Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan teknis PNBP pada dermaga yang digunakan oleh perusahaan batu bara di Kukar,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya terkait izin pertambangan dan infrastruktur pendukungnya. Hingga kini, lembaga antirasuah terus mengumpulkan bukti dan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan negara serta memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

