By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Bejat! Dukun Cabul di Pati Cabuli Korban Lewat Ritual Threesome
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Bejat! Dukun Cabul di Pati Cabuli Korban Lewat Ritual Threesome
Hukum & Kriminal

Bejat! Dukun Cabul di Pati Cabuli Korban Lewat Ritual Threesome

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 13, 2026 12:17 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Tersangka dukun cabul berinisial AS (42) saat diamankan petugas kepolisian di Pati, Jawa Tengah. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pati berhasil menangkap seorang pria berinisial AS alias Agus (42) yang berprofesi sebagai dukun di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan. Pelaku diringkus polisi setelah dilaporkan menyetubuhi korbannya dengan modus ritual kehamilan yang melibatkan istrinya dalam aksi menyimpang atau threesome. Kasus bejat ini terungkap setelah korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan tersangka yang juga nekat merekam aksi asusila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, Agus meyakinkan korban bahwa hubungan seksual bertiga merupakan syarat supranatural agar korban bisa segera mendapatkan keturunan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka sengaja memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan anak demi memuaskan nafsu bejatnya. “Tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri bersama istrinya dengan dalih sebagai syarat ritual agar cepat hamil,” jelas pihak kepolisian saat merilis kasus tersebut kepada media.

Selain melakukan pemerkosaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat aksi tersebut berlangsung yang disimpan di ponsel milik tersangka. Saat ini, Agus telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

TAGGED:dukun cabulkriminalPatipelecehan seksualritual hamilthreesome
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Gelang Deteksi dan Lapor Rutin
Next Article Trump dan Xi Jinping Bahas Risiko AI: Akankah Persaingan Teknologi Melambat?

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya
Tim SAR Kesulitan Tembus Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang
Nasional
Petugas Valet di Semarang Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Korban Lapor Polisi
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Transformasi Paul Weiss: Dari Penentang Trump Kini Berbalik Mendukung
Geger Penemuan Mayat di Gardu LRT Pancoran, Saksi Lihat Banyak Lalat
3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen
Transformasi Pemasyarakatan: Menko Imipas Bahas Implementasi KUHP Baru
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?