PATI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pati berhasil menangkap seorang pria berinisial AS alias Agus (42) yang berprofesi sebagai dukun di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan. Pelaku diringkus polisi setelah dilaporkan menyetubuhi korbannya dengan modus ritual kehamilan yang melibatkan istrinya dalam aksi menyimpang atau threesome. Kasus bejat ini terungkap setelah korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan tersangka yang juga nekat merekam aksi asusila tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, Agus meyakinkan korban bahwa hubungan seksual bertiga merupakan syarat supranatural agar korban bisa segera mendapatkan keturunan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka sengaja memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan anak demi memuaskan nafsu bejatnya. “Tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri bersama istrinya dengan dalih sebagai syarat ritual agar cepat hamil,” jelas pihak kepolisian saat merilis kasus tersebut kepada media.
Selain melakukan pemerkosaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat aksi tersebut berlangsung yang disimpan di ponsel milik tersangka. Saat ini, Agus telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

