SAMARINDA – SAMARINDA – Insiden tewasnya Muhammad Aji Wardana (29) di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, memicu desakan kuat dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim agar kepolisian segera menetapkan tersangka. Kematian yang terjadi baru-baru ini menambah daftar kelam di area konsesi tersebut, di mana total sudah empat nyawa melayang akibat keberadaan lubang tambang yang tidak segera direklamasi oleh pihak perusahaan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari JATAM Kaltim, Walhi Kaltim, hingga LBH Samarinda menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian fatal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka mendesak Polres Samarinda untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa ada tindakan tegas terhadap manajemen perusahaan. “Kami mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena hilangnya nyawa di lubang tambang PT ECI sudah terjadi berulang kali tanpa ada sanksi hukum yang menjerakan,” tegas perwakilan dari JATAM Kaltim dalam keterangannya.
Hingga saat ini, publik terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat banyaknya lubang tambang di Kalimantan Timur yang masih mengancam keselamatan warga. Desakan dari berbagai elemen organisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan keselamatan dan kewajiban pascatambang secara ketat.

