GOWA – Aparat kepolisian Polres Gowa berhasil meringkus seorang wanita berinisial ALF (34) di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tepat saat ia tengah merayakan pesta ulang tahunnya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kasus penggelapan 21 unit mobil rental milik sejumlah korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa kendaraan dalam waktu lama kemudian menggadaikannya secara ilegal kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, aksi pelaku terendus setelah adanya laporan dari para pengusaha rental mobil yang merasa curiga karena unit kendaraan mereka tidak kunjung dikembalikan dan sulit dilacak. Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan di tengah kemeriahan acara pribadinya. “Pelaku kami amankan saat sedang merayakan ulang tahun, dan saat ini pemeriksaan intensif sedang dilakukan untuk melacak keberadaan seluruh unit mobil yang telah digadaikan,” ungkap pihak kepolisian Gowa dalam keterangannya.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melakukan recovery terhadap aset-aset kendaraan yang tersebar di beberapa wilayah untuk dikembalikan kepada pemilik sah. Atas perbuatannya, ALF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik jasa rental mobil agar lebih selektif dan waspada dalam memverifikasi identitas penyewa kendaraan.

