By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Prancis Sahkan RUU Assisted Dying, Legalkan Bantuan Medis untuk Pasien Sakit Parah
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Internasional > Prancis Sahkan RUU Assisted Dying, Legalkan Bantuan Medis untuk Pasien Sakit Parah
Internasional

Prancis Sahkan RUU Assisted Dying, Legalkan Bantuan Medis untuk Pasien Sakit Parah

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 16, 2026 3:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
SHARE

PARIS – Parlemen Prancis resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan praktik bantuan medis untuk mengakhiri hidup (assisted dying) bagi pasien yang menderita penyakit terminal di Paris, baru-baru ini. Langkah bersejarah ini diambil melalui pemungutan suara oleh para anggota dewan guna memberikan opsi legal bagi pasien dengan kondisi kesehatan yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri penderitaan mereka di bawah pengawasan medis yang ketat.

Dengan pengesahan regulasi baru ini, Prancis kini bergabung ke dalam daftar singkat negara-negara di dunia yang melegalkan praktik tersebut. Undang-undang ini dirancang khusus untuk memfasilitasi dokter dalam membantu pasien yang berada dalam fase akhir penyakitnya, di mana rasa sakit fisik maupun psikis tidak lagi dapat tertahankan. Prosedur ini hanya diperbolehkan setelah melewati serangkaian evaluasi medis mendalam untuk memastikan keputusan diambil secara sadar dan sukarela oleh pasien.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi namun dianggap sebagai kemajuan besar dalam hak asasi manusia dan etika medis di Prancis. Salah satu anggota parlemen pendukung RUU tersebut menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk belas kasih negara terhadap rakyatnya. “Undang-undang ini hadir untuk memberikan kebebasan dan martabat kepada mereka yang menghadapi penderitaan luar biasa di akhir hayatnya tanpa ada lagi harapan untuk sembuh,” tegasnya dalam sidang tersebut.

TAGGED:Assisted DyingBerita InternasionalEutanasiaKebijakan MedisPrancis
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Aksi Nekat Emak-emak di Jakarta Utara Nyebur ke Kali Usai Mencuri di Minimarket
Next Article JATAM Desak Polres Samarinda Tetapkan Tersangka Kasus Lubang Tambang PT ECI

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kebakaran Hutan Prancis dan Spanyol Meluas Akibat Gelombang Panas Ekstrem
Internasional
Penembakan di Seattle Food Festival: 3 Tewas di Dekat Space Needle
Hukum & Kriminal
Ribuan Peserta Padati Bhayangkara Run 2026 di Samarinda
Event / Acara
Polisi Selidiki CCTV dan Rekam Medis Terkait Kematian Sutrimo di Klinik Mordent Jaksel
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Israel Hentikan Serangan ke Iran Usai Klaim Kemajuan Nuklir Donald Trump
Dampak Krisis Iklim: Populasi Penguin Kaisar Kini Terancam Punah
Macron Kutuk Keras Serangan Rudal Oreshnik Rusia ke Ukraina
Netanyahu Pastikan Maju Lagi di Pemilu Israel Meski Diragukan Trump
Misteri Ahmadinejad: AS dan Israel Diduga Siapkan Rencana Pascaperang Iran
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?