PARIS – Parlemen Prancis resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan praktik bantuan medis untuk mengakhiri hidup (assisted dying) bagi pasien yang menderita penyakit terminal di Paris, baru-baru ini. Langkah bersejarah ini diambil melalui pemungutan suara oleh para anggota dewan guna memberikan opsi legal bagi pasien dengan kondisi kesehatan yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri penderitaan mereka di bawah pengawasan medis yang ketat.
Dengan pengesahan regulasi baru ini, Prancis kini bergabung ke dalam daftar singkat negara-negara di dunia yang melegalkan praktik tersebut. Undang-undang ini dirancang khusus untuk memfasilitasi dokter dalam membantu pasien yang berada dalam fase akhir penyakitnya, di mana rasa sakit fisik maupun psikis tidak lagi dapat tertahankan. Prosedur ini hanya diperbolehkan setelah melewati serangkaian evaluasi medis mendalam untuk memastikan keputusan diambil secara sadar dan sukarela oleh pasien.
Kebijakan ini memicu beragam reaksi namun dianggap sebagai kemajuan besar dalam hak asasi manusia dan etika medis di Prancis. Salah satu anggota parlemen pendukung RUU tersebut menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk belas kasih negara terhadap rakyatnya. “Undang-undang ini hadir untuk memberikan kebebasan dan martabat kepada mereka yang menghadapi penderitaan luar biasa di akhir hayatnya tanpa ada lagi harapan untuk sembuh,” tegasnya dalam sidang tersebut.
