By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Hukum & Kriminal

Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 27, 2026 6:00 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Aparat kepolisian mengamankan para tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan toko padel di Jakarta Selatan terkait motif tuduhan pencurian raket. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA SELATAN – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan toko peralatan olahraga padel di wilayah Jakarta Selatan baru-baru ini. Insiden kekerasan ini bermula ketika korban dituduh mencuri sebuah raket milik toko, yang kemudian memicu para pelaku untuk melakukan tindakan main hakim sendiri guna memaksa korban mengakui perbuatan tersebut secara sepihak.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan fisik dan sempat dikurung di dalam ruangan oleh para tersangka dalam kurun waktu tertentu. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung membekuk para pelaku untuk diproses secara hukum. “Keempat pelaku saat ini sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana di lingkungan kerja.

TAGGED:berita kriminalJakarta SelatanpenganiayaanpengeroyokanPenyekapantoko padel
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Antusiasme Tinggi, Puluhan Ribu Masyarakat Pilih Logo HUT ke-81 RI
Next Article Polisi Selidiki Unsur Pidana Gagalnya Samarinda Half Marathon

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Api Karhutla Bromo Meluas ke Jemplang, Jalur Malang-Lumajang Terancam
Daerah
Ronaldo Tuntut Larangan Seumur Hidup bagi Fans yang Ejek Ruben Neves
Olahraga
Prabowo Subianto Tegaskan Suara Global South Harus Didengar di KTT BRICS
Internasional
Emil Audero Tampil Gemilang, Jose Mourinho Beri Peringatan Usai Real Madrid Libas Rayo Vallecano
Olahraga

You Might Also Like

Kemenkumham Kaltim Lantik 2 Notaris Pengganti di Samarinda dan Kukar
Menkum Supratman Tunggu DPR Soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset
Polisi Tangkap Maling Motor yang Todongkan Pistol di RS Duren Sawit
Anak Buah Fredy Pratama, Frans Antony Ditangkap Bareskrim Polri
Pasangan Kekasih di Samarinda Ditangkap Usai Jual Gas Elpiji Curian di Medsos
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?