SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda resmi menaikkan status penanganan kasus gagalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan kuat unsur pidana pada pekan ini. Langkah hukum tegas ini diambil pihak kepolisian di Kota Samarinda untuk mengusut tuntas kerugian yang dialami ribuan peserta serta memperjelas pertanggungjawaban pihak panitia atas pembatalan mendadak event lari internasional tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta aliran dana terkait operasional kegiatan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya peristiwa melawan hukum dalam pengelolaan acara. “Kita sudah temukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga statusnya kini kita tingkatkan ke penyidikan untuk menetapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya dalam keterangan resmi kepada media.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah para peserta yang sudah membayar biaya pendaftaran merasa dirugikan secara finansial dan kecewa karena tidak adanya kejelasan pengembalian dana (refund). Tim penyidik kini fokus mendalami bukti transaksi elektronik dan kontrak kerja sama guna mengungkap potensi tindak pidana penipuan atau penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tetap kooperatif dalam memberikan keterangan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

