JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Frans Antony, yang merupakan anak buah gembong narkoba internasional Fredy Pratama, di Jakarta setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus besar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Frans ditangkap tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya selama setahun terakhir.
Tersangka Frans Antony diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah tidak asing dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, Frans sebelumnya pernah menjalani masa hukuman penjara selama delapan bulan atas kasus serupa. Meski telah mendapatkan pembinaan di balik jeruji besi, ia justru kembali terjun ke dunia kriminal dengan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama yang memiliki struktur organisasi sangat rapi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan Frans merupakan langkah krusial dalam memutus rantai distribusi sindikat tersebut. “Kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Frans Antony yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang kami sejak tahun lalu,” tegas perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada media. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap sisa aset dan anggota jaringan lainnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus memburu keberadaan Fredy Pratama yang diduga bersembunyi di luar negeri. Penangkapan Frans Antony diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi kepolisian dalam menghentikan operasional sindikat narkoba terbesar di Indonesia ini. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

