JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta menyatakan tengah menunggu perkembangan terbaru dari DPR RI terkait usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini menjadi langkah krusial mengingat draf aturan tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan nama regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakomodasi berbagai masukan dari para ahli hukum agar substansinya lebih komprehensif. Fokus utama dari RUU ini tetap pada efektivitas pemulihan aset negara hasil tindak pidana, namun penyesuaian nomenklatur dianggap perlu untuk menghindari ambiguitas dalam implementasinya nanti.
“Kami menunggu komunikasi lebih lanjut dari rekan-rekan di DPR mengenai usulan perubahan nama tersebut, mengingat prosesnya kini sudah berada di ranah legislatif,” ujar Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait perkembangan regulasi tersebut. Ia berharap koordinasi yang intens antara pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses pembahasan agar payung hukum ini segera disahkan.

