By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Menkum Supratman Tunggu DPR Soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Menkum Supratman Tunggu DPR Soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset
Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Tunggu DPR Soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Agustus 7, 2026 3:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait progres RUU Perampasan Aset di lingkungan DPR RI. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta menyatakan tengah menunggu perkembangan terbaru dari DPR RI terkait usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini menjadi langkah krusial mengingat draf aturan tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Perubahan nama regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakomodasi berbagai masukan dari para ahli hukum agar substansinya lebih komprehensif. Fokus utama dari RUU ini tetap pada efektivitas pemulihan aset negara hasil tindak pidana, namun penyesuaian nomenklatur dianggap perlu untuk menghindari ambiguitas dalam implementasinya nanti.

“Kami menunggu komunikasi lebih lanjut dari rekan-rekan di DPR mengenai usulan perubahan nama tersebut, mengingat prosesnya kini sudah berada di ranah legislatif,” ujar Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait perkembangan regulasi tersebut. Ia berharap koordinasi yang intens antara pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses pembahasan agar payung hukum ini segera disahkan.

TAGGED:Berita HukumDPR RIMenkumProlegnasRUU Perampasan AsetSupratman Andi Agtas
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Persebaya Juara Piala Presiden 2026 usai Kalahkan Persib via Adu Penalti
Next Article Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Gandeng Buruh dan Ojol Jaga Keamanan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

PSM Makassar vs Arema FC: Marcos Santos Targetkan Singo Edan Curi 3 Poin
Olahraga
Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah

You Might Also Like

Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
DPR Apresiasi Haji Era Prabowo: Antrean Jemaah Dipangkas Jadi 26 Tahun
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Alex Murdaugh, Sidang Ulang Segera Digelar
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?