SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melantik serta mengambil sumpah jabatan dua Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (18/6/2026). Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkumham Kaltim di Samarinda guna memastikan seluruh layanan kenotariatan dan administrasi hukum masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan meskipun notaris definitif sedang berhalangan bertugas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menekankan bahwa peran Notaris Pengganti sangat krusial dalam menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat. Beliau mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik selalu menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam menjalankan amanahnya. “Jabatan Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan notaris definitif dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penerbitan akta otentik yang sah,” tegas Ikmal Idrus.
Melalui pelantikan ini, Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik di bidang hukum, khususnya terkait legalitas dokumen resmi. Dengan adanya Notaris Pengganti yang telah tersumpah, diharapkan tidak ada kekosongan layanan hukum di wilayah terkait, sehingga kebutuhan masyarakat akan dokumen otentik tetap terpenuhi dengan standar keamanan dan legalitas yang tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

