SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Sangatta sebagai langkah strategis dalam mengelola sisa pundi-pundi pendapatan daerah. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi fiskal yang menantang, di mana pemerintah daerah melakukan pengetatan belanja dan membatasi pos pembiayaan tertentu. Alhasil, catatan akhir postur anggaran menunjukkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kutai Timur untuk periode tersebut kini hanya tersisa sebesar Rp71,77 miliar.
Penurunan drastis nilai SILPA ini dipicu oleh kebijakan efisiensi yang ketat, terutama pada sektor penyertaan modal yang kini mulai dibatasi atau ‘direm’. Pemkab Kutim memilih untuk memprioritaskan alokasi dana pada sektor belanja produktif guna merespons penurunan pendapatan daerah yang signifikan. Fokus pengelolaan anggaran kali ini diarahkan pada penguatan pos-pos krusial yang berdampak langsung pada masyarakat ketimbang menambah suntikan modal ke pihak ketiga atau BUMD.
Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan Pemkab Kutim menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Langkah pengereman penyertaan modal dan efisiensi belanja ini diambil agar APBD tetap kredibel serta sisa anggaran yang ada benar-benar mencerminkan kondisi finansial daerah yang stabil,” jelas narasumber terkait. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan tata kelola keuangan Kutai Timur ke depannya semakin transparan dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

