By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum & Kriminal

Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 19, 2026 3:21 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Terdakwa Febrianto saat mendengarkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan wanita hamil di PN Palembang. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Febrianto atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil di sebuah hotel di Palembang pada persidangan terbaru. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP setelah kasus ini sempat menggegerkan warga setempat karena kesadisannya.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara keji,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Kasus yang bermula dari penemuan jenazah wanita hamil di kamar hotel tersebut sebelumnya telah menarik perhatian publik luas di Sumatera Selatan. Vonis maksimal ini diberikan untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera terhadap tindakan kriminalitas berat di wilayah hukum Palembang.

TAGGED:berita Palembangkriminal Palembangpembunuhan berencanaPN Palembangvonis seumur hidup
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sambut MoU Akhiri Perang dengan AS
Next Article Peran Tersangka MBG Kasus Jual Beli Titik SPPG dan Aliran Dana ke Dadan Hindayana

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Prancis, Warga Berbondong-bondong Pasang AC
Internasional
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Timur Tengah Memanas
Internasional
Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Penguntit demi Lindungi Korban
Internasional
Mensesneg Ajak Guru Besar Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara
Ekonomi & Bisnis

You Might Also Like

Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Geledah Kanim Denpasar, Dirjen Imigrasi Instruksikan Jajaran Kooperatif
PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah RI
Polisi Tangkap Maling Motor yang Todongkan Pistol di RS Duren Sawit
Ratusan Botol Miras dan Jarum Suntik Disita dari Warung di Samarinda
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?