PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Febrianto atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil di sebuah hotel di Palembang pada persidangan terbaru. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP setelah kasus ini sempat menggegerkan warga setempat karena kesadisannya.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara keji,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Kasus yang bermula dari penemuan jenazah wanita hamil di kamar hotel tersebut sebelumnya telah menarik perhatian publik luas di Sumatera Selatan. Vonis maksimal ini diberikan untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera terhadap tindakan kriminalitas berat di wilayah hukum Palembang.

