JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada Pemerintah RI melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) baru-baru ini. Langkah eksekusi lahan strategis ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi mengembalikan hak pengelolaan aset negara sepenuhnya kepada pemerintah secara sah dan transparan.
Proses penyerahan ini menandai berakhirnya masa penguasaan lahan oleh pihak swasta dan memastikan status hukum area tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Sekretariat Negara. Pihak otoritas terkait menegaskan bahwa seluruh prosedur eksekusi telah dijalankan sesuai dengan standar hukum yang berlaku guna mengamankan aset milik rakyat. “Kami melaksanakan konstatering dan penyerahan ini sebagai amanat pengadilan untuk memastikan lahan negara kembali ke tangan pemerintah tanpa ada hambatan hukum lagi,” ujar perwakilan Humas PN Jakarta Pusat di lokasi eksekusi.
Dengan pengambilalihan resmi ini, pemerintah berencana melakukan revitalisasi serta optimalisasi pemanfaatan lahan di kawasan GBK untuk kepentingan publik dan pengembangan infrastruktur nasional. Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset-aset strategis milik negara yang selama ini tersangkut sengketa berkepanjangan.

