JAKARTA – Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya (KPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, dari saksi menjadi tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Massa aksi menilai KPK harus bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Koordinator Lapangan Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya, Muhammad Daut, mengatakan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara adil, transparan, dan terbuka. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” tegas Daut dilansir dari laman berita reaksipublik.com
Menurutnya, langkah KPK memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari harus ditindaklanjuti secara serius. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Mudyat Noor yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Massa aksi menilai pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil korupsi.
Selain mendesak penetapan tersangka terhadap Mudyat Noor, KPKR juga meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang berasal dari kasus Rita Widyasari.
Terpisah, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menilai tuntutan agar Mudyat Noor segera ditetapkan sebagai tersangka masih terlalu prematur. Menurutnya, hingga saat ini status Mudyat Noor masih sebagai saksi sehingga proses hukum harus tetap dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita harus menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasim.
Meski demikian, ia mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Kasus pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari sendiri masih terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur. Sejumlah pihak kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

