SAMARINDA – Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Samarinda mendadak bersama petugas gabungan melakukan penyisiran ke kamar hunian warga binaan dalam kegiatan razia mendadak yang digelar serentak di jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Razia tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri. Pemeriksaan dilakukan atas instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kantor wilayah sebagai langkah memperketat keamanan di lingkungan rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Samarinda, Bima, mengatakan kegiatan itu berlangsung pada malam hari, yakni tanggal 2 dan 3 Juli. Dua kamar hunian menjadi sasaran pemeriksaan, masing-masing kamar A6 dan A7.
“Ada agenda rutin yang diperintahkan oleh Pak Dirjen Pas melalui kantor wilayah untuk melaksanakan razia insidentil yang melibatkan TNI dan Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli pada malam hari,” ujar Bima.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang yang menjadi perhatian utama, seperti narkotika maupun telepon genggam. Meski demikian, sejumlah barang tetap diamankan karena tidak diperbolehkan berada di dalam kamar warga binaan.
Barang-barang yang disita antara lain kompor rakitan, alat pemanas air, serta beberapa benda yang dinilai berpotensi disalahgunakan menjadi senjata tajam. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah rokok elektrik atau vape.
Bima menjelaskan, vape menjadi salah satu barang yang langsung diamankan karena petugas tidak bisa memastikan cairan yang digunakan di dalamnya. Hal itu dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan.
“Kami tidak tahu apa isi di dalam vape itu. Bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu saya instruksikan kepada petugas, apa pun bentuk dan jenis rokok elektrik yang ditemukan langsung disita,” tegasnya.
Menurutnya, razia ini bukan sekadar pemeriksaan rutin. Kegiatan tersebut juga menjadi respons atas sejumlah kasus yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, hingga praktik penipuan yang disebut melibatkan penghuni lapas maupun rutan di beberapa daerah.
Atas kondisi itu, jajaran pemasyarakatan diminta meningkatkan pengawasan. Razia pun diarahkan untuk dilakukan secara berkala, setidaknya dua kali dalam sepekan, dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Ini arahan dari pusat. Karena banyak kejadian yang viral terkait narkoba dan handphone di lapas maupun rutan, maka seluruh jajaran pemasyarakatan diminta melaksanakan razia secara serentak. Minimal dua kali dalam seminggu bersama aparat penegak hukum,” ungkap Bima.
Saat razia berlangsung, dua kamar yang diperiksa dihuni sekitar 72 warga binaan. Masing-masing kamar ditempati kurang lebih 36 orang, dengan latar belakang kasus narkotika maupun tindak pidana umum.
Bima menyebut, razia berjalan aman tanpa perlawanan dari warga binaan. Namun, petugas tetap mewaspadai kemungkinan adanya upaya menyembunyikan barang terlarang ketika pemeriksaan dilakukan.
“Kalau melawan tidak pernah. Tapi kalau mencoba menyembunyikan barang, itu pernah terjadi. Biasanya ada gerak-gerik yang mencurigakan ketika petugas akan melakukan pemeriksaan, dan itu menjadi perhatian kami,” pungkasnya.
Melalui razia tersebut, Rutan Kelas I Samarinda menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan hunian. Pemeriksaan berkala juga diharapkan dapat menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.(*)

