JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, guna menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas mendeteksi total 88 WNA berstatus pengungsi dan mengamankan 45 orang di antaranya untuk dibawa ke kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan dokumen secara mendalam.
Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang tidak sesuai dengan regulasi keimigrasian di kawasan hunian tersebut. “Sebanyak 45 WNA kami bawa untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen dan validitas izin tinggal mereka selama berada di Indonesia,” tegas pihak perwakilan Ditjen Imigrasi saat memberikan keterangan resmi di lokasi sidak.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada pengelola hunian maupun masyarakat umum agar tetap proaktif melaporkan setiap kehadiran warga asing yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum keimigrasian yang lebih efektif.

