SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda resmi menolak permohonan banding PT Gunta Samba dalam perkara sengketa kemitraan perkebunan sawit pada Senin (26/10/2026). Putusan ini memperkuat kemenangan 37 petani asal Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dan hak kemitraan yang diajukan oleh kelompok tani terhadap pihak perusahaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil banding yang diajukan oleh PT Gunta Samba tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama. Sengketa ini berawal dari ketidakjelasan hak bagi hasil dan pengelolaan lahan plasma yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat lokal. Dengan hasil ini, status hukum para petani semakin kuat dalam menuntut hak-hak mereka atas objek sengketa kebun sawit tersebut.
Perwakilan tim hukum petani menyambut baik putusan ini dan berharap pihak perusahaan segera mematuhi ketetapan hukum yang berlaku. “Putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan masyarakat kecil di Kaubun, dan kami meminta pihak PT Gunta Samba untuk segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan tanpa menunda-nunda lagi,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum petani saat memberikan keterangan usai pembacaan putusan.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi perjuangan reforma agraria dan kemitraan yang sehat antara perusahaan besar dan petani lokal di Kalimantan Timur. Meski pihak perusahaan masih memiliki opsi hukum kasasi ke Mahkamah Agung, para petani berharap konflik ini dapat segera berakhir agar aktivitas perkebunan dapat berjalan normal dengan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi semua pihak.

