By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan
Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 27, 2026 3:19 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Sidang putusan banding sengketa lahan antara petani Kaubun dan PT Gunta Samba di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (Sumber: Metronews.co)
SHARE

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda resmi menolak permohonan banding PT Gunta Samba dalam perkara sengketa kemitraan perkebunan sawit pada Senin (26/10/2026). Putusan ini memperkuat kemenangan 37 petani asal Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dan hak kemitraan yang diajukan oleh kelompok tani terhadap pihak perusahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil banding yang diajukan oleh PT Gunta Samba tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama. Sengketa ini berawal dari ketidakjelasan hak bagi hasil dan pengelolaan lahan plasma yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat lokal. Dengan hasil ini, status hukum para petani semakin kuat dalam menuntut hak-hak mereka atas objek sengketa kebun sawit tersebut.

Perwakilan tim hukum petani menyambut baik putusan ini dan berharap pihak perusahaan segera mematuhi ketetapan hukum yang berlaku. “Putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan masyarakat kecil di Kaubun, dan kami meminta pihak PT Gunta Samba untuk segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan tanpa menunda-nunda lagi,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum petani saat memberikan keterangan usai pembacaan putusan.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi perjuangan reforma agraria dan kemitraan yang sehat antara perusahaan besar dan petani lokal di Kalimantan Timur. Meski pihak perusahaan masih memiliki opsi hukum kasasi ke Mahkamah Agung, para petani berharap konflik ini dapat segera berakhir agar aktivitas perkebunan dapat berjalan normal dengan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi semua pihak.

TAGGED:Berita HukumKutai TimurPengadilan Tinggi KaltimPetani KaubunPT Gunta SambaSengketa Sawit
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kesal Tak Dapat Nobel Perdamaian, Donald Trump Kritik Keras Imigran Norwegia

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kesal Tak Dapat Nobel Perdamaian, Donald Trump Kritik Keras Imigran Norwegia
Internasional
Karhutla Bromo 2026: 1.807 Hektare Hangus, Petugas dan Atlet Jadi Korban
Nasional
Gadi Eisenkot Muncul Jadi Penantang Utama Benjamin Netanyahu di Pemilu Israel
Internasional
Kasus Bullying 13 Siswi SMPN 10 Ciputat, KPAI Desak Proses Hukum Pelaku
Pendidikan

You Might Also Like

KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Polisi Tangkap Maling Motor yang Todongkan Pistol di RS Duren Sawit
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara
Ombudsman RI Segera Putuskan Nasib Hery Susanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?