JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus suap senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor baru-baru ini. Uang haram tersebut diduga diserahkan kepada seorang pihak swasta bernama Erwin, yang disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, guna melancarkan proses administrasi lahan di wilayah tersebut.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami kronologi penyerahan dana serta keterkaitan para saksi dalam skandal perizinan properti ini. “Kami menduga ada aliran dana yang dimaksudkan untuk mempermudah keluarnya izin HGB di wilayah Bogor tersebut melalui pihak yang memiliki akses khusus ke kementerian terkait,” ungkap salah satu sumber di lingkungan internal KPK saat memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret petinggi perusahaan properti raksasa nasional dan lingkaran dekat pejabat kementerian. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya terkait izin usaha skala besar.

