SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, atas keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Semarang, Jawa Tengah, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas pemerintahan daerah dan instansi terkait.
Selain hukuman penjara, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aliran dana ilegal yang diterimanya. Hakim Ketua dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi. “Menyatakan terdakwa Sudewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan,” tegas Hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan praktik pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta temuan suap pada sejumlah proyek infrastruktur kereta api. Jika uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Sudewo akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik mengenai risiko hukum yang nyata dari praktik korupsi dan gratifikasi.

