BALI – Pihak kepolisian bersama otoritas terkait berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 17 warga negara asing (WNA) di sebuah vila mewah di kawasan Bali baru-baru ini. Sebanyak 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura diamankan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mengoperasikan bisnis keuangan ilegal dengan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam vila yang tertutup rapat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menagih nasabah serta dokumen transaksi ilegal. “Kami menemukan bukti kuat bahwa mereka menjalankan operasional pinjol tanpa izin resmi di Indonesia dan sengaja menyalahgunakan fasilitas tempat tinggal untuk menyembunyikan aktivitas kriminal tersebut,” tegas juru bicara kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke kantor imigrasi dan kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan tindak pidana siber. Kasus ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing yang mencoba melakukan tindak kejahatan di wilayah pariwisata Indonesia.

