By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Desak KPK Tetapkan Bupati PPU Mudyat Noor sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Daerah > Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Desak KPK Tetapkan Bupati PPU Mudyat Noor sebagai Tersangka
DaerahHukrimHukum & KriminalNasionalPemerintah

Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Desak KPK Tetapkan Bupati PPU Mudyat Noor sebagai Tersangka

Muhammad Farikhin
Last updated: Juni 17, 2026 12:18 am
By Muhammad Farikhin
3 Min Read
Share
Aksi Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya di depan gedung KPK RI. (Istimewa)
SHARE

JAKARTA – Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya (KPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, dari saksi menjadi tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Massa aksi menilai KPK harus bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Koordinator Lapangan Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya, Muhammad Daut, mengatakan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara adil, transparan, dan terbuka. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” tegas Daut dilansir dari laman berita reaksipublik.com

Menurutnya, langkah KPK memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari harus ditindaklanjuti secara serius. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Mudyat Noor yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Massa aksi menilai pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil korupsi.

Selain mendesak penetapan tersangka terhadap Mudyat Noor, KPKR juga meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang berasal dari kasus Rita Widyasari.

Terpisah, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menilai tuntutan agar Mudyat Noor segera ditetapkan sebagai tersangka masih terlalu prematur. Menurutnya, hingga saat ini status Mudyat Noor masih sebagai saksi sehingga proses hukum harus tetap dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita harus menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasim.

Meski demikian, ia mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Kasus pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari sendiri masih terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur. Sejumlah pihak kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

TAGGED:Bupati PPUKonsorsium Pemuda Kalimantan RayaKPKLSM GunturMudyat Noor
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Banjir Samarinda 16 Juni 2026: Hujan Deras Rendam Sejumlah Kawasan
Next Article KPU Balikpapan Bidik Gen Z Tingkatkan Partisipasi Pemilih Masa Depan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Komdigi Gandeng UMKT Latih Pelaku Usaha Samarinda Gunakan Copywriting dan AI
Ekonomi & Bisnis
Kakao Fermentasi Karangan Kutim Tembus Pasar Bandung, Pasok 2 Ton per Bulan
Ekonomi & Bisnis
Batam dan Polda Kepri Bersinergi Berantas Komplotan Rayap Besi
Hukum & Kriminal
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS Pagi Ini
Ekonomi & Bisnis

You Might Also Like

Megawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum Nasional Lawan Hyper-Regulation
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
DPRD Samarinda Dukung Langkah Dishub Tertibkan Parkir Liar
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Jabatan Polri Bisa Diisi Warga Sipil
Tersangka Penembakan Massal di Midland Texas Tewas Usai Barikade Diri
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?