JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara setelah menolak gugatan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam sidang yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini. Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2024 ini menegaskan bahwa secara hukum, kedudukan ibu kota belum berpindah ke Nusantara karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut belum diterbitkan. Langkah ini diambil guna menjaga kepastian hukum selama masa transisi pembangunan pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap sah hingga adanya aturan turunan yang meresmikan perpindahan fisik maupun administratif. Hal ini sekaligus menjawab polemik publik mengenai legalitas kedudukan pemerintahan saat ini di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di IKN. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Otorita IKN dan pemerintah menyatakan tetap fokus pada persiapan infrastruktur sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan dalam undang-undang. Keputusan MK ini memberikan landasan konstitusional yang kuat bahwa proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta menghapus status Jakarta sebelum Keppres ditandatangani. Dengan demikian, seluruh fungsi pelayanan publik dan administrasi negara masih berpusat di Jakarta hingga waktu yang ditentukan kemudian.

