JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara resmi mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh warga sipil dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Jakarta baru-baru ini. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme serta integrasi keahlian non-polisi dalam struktur organisasi kepolisian agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan publik.
Pigai menegaskan bahwa akomodasi tenaga sipil dalam jabatan tertentu di kepolisian akan membantu efisiensi birokrasi, terutama pada posisi yang membutuhkan kompetensi spesifik di luar penegakan hukum murni. “Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil,” tegasnya saat memaparkan visi penguatan institusi negara yang lebih inklusif.
Usulan ini diharapkan menjadi salah satu poin krusial yang dipertimbangkan oleh DPR RI dalam proses finalisasi RUU Polri. Melalui keterlibatan sipil pada jabatan utama yang relevan, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya tangguh dalam aspek keamanan, tetapi juga unggul dalam administrasi dan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia.

