By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha Kasus Korupsi Tambang
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha Kasus Korupsi Tambang
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha Kasus Korupsi Tambang

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 4, 2026 7:23 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Kantor Kejati Kaltim saat melakukan rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. (Sumber: BusamID – Media Kreatif Dari Samarinda, Untuk Indonesia)
SHARE

SAMARINDA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan seorang ASN Kementerian ESDM berinisial YO dan pengusaha berinisial EK di Samarinda pada Rabu (3/7/2024). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan pertambangan yang merugikan keuangan negara dalam nilai yang signifikan.

Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya manipulasi dokumen dalam pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan untuk masa waktu 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari jeratan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik mafia tambang di daerah tersebut. “Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta mempercepat penuntasan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menjadi perhatian publik saat ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi kepada media.

TAGGED:Berita SamarindahukumKejati KaltimKementerian ESDMKorupsi Tambang
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kemenag Kaltim Gandeng Polda dan UPTD PPA Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Next Article Kontroversi Jersey Kuning Kolombia: Dari Simbol Persatuan Menjadi Alat Politik

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Emil Audero Tampil Gemilang, Jose Mourinho Beri Peringatan Usai Real Madrid Libas Rayo Vallecano
Olahraga
Banjir Bandang Nepal: 1.300 Orang Tewas dan 5.000 Warga Hilang
Internasional
Flavio Bolsonaro Diselidiki Atas Dugaan Korupsi Dana Film Biografi
Internasional
Warga Beutong Ateuh Aceh Tolak Izin Tambang Pasca Banjir Bandang
Daerah

You Might Also Like

Pemkot Samarinda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di GOR Kadrie Oening
Penembakan di Jerman: Sengketa Hak Asuh Anak Berujung 6 Orang Tewas
Kapolres PPU Ingatkan Anggota Polri Jauhi Bahaya Judi Online
Kemenkumham Kaltim Lantik 2 Notaris Pengganti di Samarinda dan Kukar
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kasus TPPU
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?