By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Ponpes di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Ponpes di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan
Hukum & Kriminal

Ponpes di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 8, 2026 3:06 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung pondok pesantren milik AS di Pati yang kini resmi ditutup permanen oleh Kemenag menyusul kasus pemerkosaan santriwati. (Sumber: News - Detikcom)
SHARE

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sekaligus menutup secara permanen sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, setelah pimpinannya yang berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para santri menyusul terungkapnya tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik yayasan tersebut di lingkungan lembaga pendidikan.

Pihak Kemenag menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan AS telah mencederai marwah institusi pendidikan agama dan tidak dapat ditoleransi. Melalui keterangannya, otoritas terkait memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam pesantren tersebut harus dihentikan total sejak keputusan ini dikeluarkan. “Ponpes itu ditutup secara permanen dan izin operasionalnya telah resmi kami cabut,” tegas perwakilan Kemenag Kabupaten Pati saat mengonfirmasi status lembaga tersebut.

Saat ini, tersangka AS telah berada di bawah penanganan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak terkait juga sedang fokus memberikan pendampingan psikologis bagi para santriwati yang menjadi korban guna memulihkan trauma mereka serta mengupayakan kelanjutan pendidikan para santri lainnya ke lembaga pendidikan yang lebih aman.

TAGGED:Kasus Kriminal PatiKemenag PatiPemerkosaan SantriwatiPencabulan AnakPonpes Pati
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Megawati dan Olly Dondokambey Terima Dubes Rusia, Bahas 125 Tahun Bung Karno
Next Article Hasil Pemilu Lokal Inggris: Partai Buruh Kalah Telak, Keir Starmer Bertanggung Jawab

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Jembatan Muara Lembak dan Narot Alami Penurunan Kondisi, BBPJN Kaltim Berlakukan Pembatasan Muatan Kendaraan
Daerah
Persib Bandung Resmi Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Baru Asal Prancis
Olahraga
Bupati PPU Dorong UMKM Go Global di PESAN 2026 Balikpapan
Ekonomi & Bisnis
Kisah Haru Ayah dan Anak Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Puing Gempa Venezuela
Internasional

You Might Also Like

Ratusan Botol Miras dan Jarum Suntik Disita dari Warung di Samarinda
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Kronologi Selebgram Woodyrman Aniaya Pria Brunei Hingga Tewas di Blok M
Pengedar Sabu Modus COD di Cengkareng Ditangkap, Targetkan Remaja
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?