JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua warga negara (WN) India berinisial RA dan RS di Jakarta atas dugaan penyelundupan emas dan perak ilegal menuju Dubai. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan terkait pengiriman logam mulia tanpa dokumen resmi melalui jalur udara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta ratusan kepingan perak yang siap dikirim ke luar negeri.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas otoritas bandara agar logam berharga tersebut bisa lolos ke Dubai. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas dan perak tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal yang dikumpulkan di Indonesia. “Kami masih terus mendalami keterlibatan jaringan internasional lainnya dalam kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul logam mulia yang diselundupkan oleh kedua tersangka tersebut,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada media.
Selain menyita kepingan perak dan uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi serta paspor milik kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua WN India tersebut telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sindikat penyelundup bahwa pengawasan di pintu keluar masuk negara kini semakin diperketat oleh aparat penegak hukum.

