SAMARINDA – Tiga akun media sosial dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyerang secara personal.
Laporan tersebut diajukan oleh GS, warga Kota Samarinda, yang merasa dirugikan akibat sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mencederai kehormatan dirinya.
Kuasa hukum GS, Alfiyan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ketiga akun tersebut karena diduga melanggar ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami telah melaporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap klien kami. Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” ujar Alfiyan, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebutkan, konten yang dipermasalahkan berupa unggahan di platform Instagram yang mengandung kata-kata bernada merendahkan serta menyerang pribadi kliennya.
“Dalam postingan tersebut terdapat istilah seperti ‘penjilat’ dan ‘pengkhianat’ yang secara langsung ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.
Menurutnya, unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis kliennya, tetapi juga berpotensi merusak reputasi di ruang publik digital yang luas. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik GS.
“Konten tersebut jelas mengarah pada pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan agar memberikan efek jera,” tegas Alfiyan.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda dan tengah dalam proses penanganan awal.
“Kami sudah mengantongi bukti laporan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus ini.
“Memang benar ada laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Agus.
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan 434 KUHP yang mengatur tentang penghinaan. (*)

