By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE
Hukum & Kriminal

Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE

Muhammad Farikhin
Last updated: Mei 2, 2026 10:56 am
By Muhammad Farikhin
2 Min Read
Share
Kuasa Hukum GS saat membuat laporan di Polresta Samarinda.
SHARE

SAMARINDA – Tiga akun media sosial dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyerang secara personal.

Laporan tersebut diajukan oleh GS, warga Kota Samarinda, yang merasa dirugikan akibat sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mencederai kehormatan dirinya.

Kuasa hukum GS, Alfiyan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ketiga akun tersebut karena diduga melanggar ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami telah melaporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap klien kami. Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” ujar Alfiyan, Rabu (29/4/2026).

Ia menyebutkan, konten yang dipermasalahkan berupa unggahan di platform Instagram yang mengandung kata-kata bernada merendahkan serta menyerang pribadi kliennya.

“Dalam postingan tersebut terdapat istilah seperti ‘penjilat’ dan ‘pengkhianat’ yang secara langsung ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.

Menurutnya, unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis kliennya, tetapi juga berpotensi merusak reputasi di ruang publik digital yang luas. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik GS.

“Konten tersebut jelas mengarah pada pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan agar memberikan efek jera,” tegas Alfiyan.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda dan tengah dalam proses penanganan awal.

“Kami sudah mengantongi bukti laporan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus ini.

“Memang benar ada laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Agus.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan 434 KUHP yang mengatur tentang penghinaan. (*)

TAGGED:Media SosialPolresta SamarindaUjaran KebencianUU ITE
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dinkes Kaltim Sebut Vaksinasi Dengue Efektif Tekan Kasus DBD
Next Article David Moyes Bela Jack Grealish Usai Viral Mabuk: Nilai dari Performa Lapangan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Jembatan Muara Lembak dan Narot Alami Penurunan Kondisi, BBPJN Kaltim Berlakukan Pembatasan Muatan Kendaraan
Daerah
Bupati PPU Dorong UMKM Go Global di PESAN 2026 Balikpapan
Ekonomi & Bisnis
Kisah Haru Ayah dan Anak Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Puing Gempa Venezuela
Internasional
331 Rumah di Desa Tanjung Nanga Malinau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam
Daerah

You Might Also Like

Sensasi Kiper Cape Verde Vozinha: Follower Media Sosial Tembus 14 Juta
Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar
Razia Malam di Rutan Kelas I Samarinda, Petugas Amankan Vape hingga Kompor Rakitan
Transformasi Pemasyarakatan: Menko Imipas Bahas Implementasi KUHP Baru
Penembakan di Perpustakaan California: Dua Orang Tewas, Pelaku Ditangkap
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?