By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE
Hukum & Kriminal

Tiga Akun Medsos di Samarinda Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian, Diduga Langgar UU ITE

Muhammad Farikhin
Last updated: Mei 2, 2026 10:56 am
By Muhammad Farikhin
2 Min Read
Share
Kuasa Hukum GS saat membuat laporan di Polresta Samarinda.
SHARE

SAMARINDA – Tiga akun media sosial dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyerang secara personal.

Laporan tersebut diajukan oleh GS, warga Kota Samarinda, yang merasa dirugikan akibat sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mencederai kehormatan dirinya.

Kuasa hukum GS, Alfiyan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ketiga akun tersebut karena diduga melanggar ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami telah melaporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap klien kami. Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” ujar Alfiyan, Rabu (29/4/2026).

Ia menyebutkan, konten yang dipermasalahkan berupa unggahan di platform Instagram yang mengandung kata-kata bernada merendahkan serta menyerang pribadi kliennya.

“Dalam postingan tersebut terdapat istilah seperti ‘penjilat’ dan ‘pengkhianat’ yang secara langsung ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.

Menurutnya, unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis kliennya, tetapi juga berpotensi merusak reputasi di ruang publik digital yang luas. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik GS.

“Konten tersebut jelas mengarah pada pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan agar memberikan efek jera,” tegas Alfiyan.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda dan tengah dalam proses penanganan awal.

“Kami sudah mengantongi bukti laporan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus ini.

“Memang benar ada laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Agus.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan 434 KUHP yang mengatur tentang penghinaan. (*)

You Might Also Like

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Gelang Deteksi dan Lapor Rutin
Bareskrim Polri Sita 13 Kg Sabu di Bakauheni, 6 Tersangka Jaringan Medan-Jakarta Diringkus
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Cole Tomas Allen, Tersangka Penembakan Donald Trump
LPSK Ungkap Dugaan Ancaman Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati
Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
TAGGED:Media SosialPolresta SamarindaUjaran KebencianUU ITE
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dinkes Kaltim Sebut Vaksinasi Dengue Efektif Tekan Kasus DBD
Next Article David Moyes Bela Jack Grealish Usai Viral Mabuk: Nilai dari Performa Lapangan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Strategi BPPDRD Balikpapan Tingkatkan PAD di Rakor DJPKN VI
Pemerintah
Antisipasi Karhutla, OIKN Pasang Sensor Kebakaran Berbasis Teknologi di IKN
Pemerintah
Kemenhub Beri Penjelasan Aturan Baru Fuel Surcharge Pesawat Bisa Naik 100 Persen
Ekonomi & Bisnis
Iran Izinkan Kapal China Lewati Selat Hormuz Usai Blokade Konflik
Internasional
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?