PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap temuan dugaan ancaman serius yang dilakukan oleh Ashari, pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap sejumlah santriwati guna melancarkan aksi pencabulan. Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan adanya intimidasi psikis yang memaksa mereka untuk bungkam selama proses penyidikan berlangsung di kepolisian. LPSK kini telah turun tangan secara resmi untuk memastikan keamanan para penyintas agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan transparan dan adil di meja hijau.
Berdasarkan hasil investigasi awal, pelaku diduga menggunakan relasi kuasa dan ancaman tertentu agar para santriwati tidak berani melawan atau melapor kepada pihak keluarga. LPSK menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi korban mengingat dampak trauma psikologis yang dialami cukup mendalam. “Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan fisik maupun psikis kepada saksi dan korban agar mereka merasa aman saat memberikan keterangan dalam proses hukum,” ungkap perwakilan LPSK dalam keterangan persnya terkait kasus tersebut.
Selain memberikan perlindungan keamanan, LPSK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat di Pati untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat tokoh pendidikan agama tersebut. Masyarakat diharapkan ikut mengawal jalannya persidangan demi memastikan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

