By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 5, 2026 3:04 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Ilustrasi penjemputan paksa tersangka kekerasan seksual oleh pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

PATI – Aparat kepolisian dari Polresta Pati melakukan penjemputan paksa terhadap AS, seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Langkah tegas ini diambil penyidik di kediaman tersangka pada pekan ini guna mempercepat proses hukum terkait laporan pelecehan seksual yang telah mencoreng institusi pendidikan agama tersebut.

Keputusan jemput paksa ini didasari oleh sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena AS telah mengabaikan panggilan resmi penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. “Upaya jemput paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan secara patut,” ujar perwakilan penyidik Polresta Pati kepada media.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah puluhan santriwati berani bersuara mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan AS di lingkungan pesantren. Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tambahan dari para saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AS kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku di Indonesia.

You Might Also Like

Transformasi Pemasyarakatan: Menko Imipas Bahas Implementasi KUHP Baru
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Cole Tomas Allen, Tersangka Penembakan Donald Trump
Bareskrim Polri Sita 13 Kg Sabu di Bakauheni, 6 Tersangka Jaringan Medan-Jakarta Diringkus
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Gelang Deteksi dan Lapor Rutin
Bejat! Dukun Cabul di Pati Cabuli Korban Lewat Ritual Threesome
TAGGED:kekerasan seksualkriminalPatiPencabulan SantriwatiPesantren PatiPolresta Pati
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ngaku Wali Allah, Korban Capai 50 Orang
Next Article Inflasi Balikpapan April 2026 Melandai: Harga Ayam dan Cabai Turun

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Senator Filipina Eks Polisi Duterte Berlindung di Senat Hindari ICC
Internasional
Tips Manajemen Keuangan Keluarga untuk Membangun Generasi Kuat
Ekonomi & Bisnis
Rizky Ridho Minta Maaf Usai Persija Jakarta Gagal Juara Liga 1 2025/26
Olahraga
Trump dan Xi Jinping Bahas Risiko AI: Akankah Persaingan Teknologi Melambat?
Teknologi
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?