By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 5, 2026 3:04 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Ilustrasi penjemputan paksa tersangka kekerasan seksual oleh pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

PATI – Aparat kepolisian dari Polresta Pati melakukan penjemputan paksa terhadap AS, seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Langkah tegas ini diambil penyidik di kediaman tersangka pada pekan ini guna mempercepat proses hukum terkait laporan pelecehan seksual yang telah mencoreng institusi pendidikan agama tersebut.

Keputusan jemput paksa ini didasari oleh sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena AS telah mengabaikan panggilan resmi penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. “Upaya jemput paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan secara patut,” ujar perwakilan penyidik Polresta Pati kepada media.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah puluhan santriwati berani bersuara mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan AS di lingkungan pesantren. Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tambahan dari para saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AS kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku di Indonesia.

TAGGED:kekerasan seksualkriminalPatiPencabulan SantriwatiPesantren PatiPolresta Pati
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ngaku Wali Allah, Korban Capai 50 Orang
Next Article Inflasi Balikpapan April 2026 Melandai: Harga Ayam dan Cabai Turun

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Pemerintah Meksiko Sita 16,8 Ton Amfetamin di Markas Kartel Sinaloa
Polisi Selidiki Kasus Penembakan Senapan Angin di Sempaja Samarinda
Bareskrim Polri Sita 13 Kg Sabu di Bakauheni, 6 Tersangka Jaringan Medan-Jakarta Diringkus
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Pasangan Kekasih di Samarinda Ditangkap Usai Jual Gas Elpiji Curian di Medsos
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?