By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Hukum & Kriminal

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Agustus 28, 2026 7:19 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka TPPU sah di mata hukum. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta baru-baru ini. Penolakan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta menjalankan prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Febrie tidak memiliki landasan yang kuat untuk membatalkan status hukumnya. Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan ini sebagai bentuk validasi atas profesionalisme kinerja penyidik dalam menangani perkara besar. “Putusan hakim ini membuktikan bahwa seluruh tahapan hukum yang kami lakukan terhadap tersangka FA telah memenuhi kaidah hukum acara pidana yang berlaku dan dilakukan secara transparan,” tegas perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers.

Dengan adanya putusan ini, Febrie Adriansyah dipastikan tetap berada di dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kejagung kini tengah memfokuskan tenaga untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan aliran dana dalam kasus TPPU yang tengah menjadi perhatian publik luas tersebut.

TAGGED:Berita HukumFebrie AdriansyahKejaksaan AgungPN Jakarta SelatanPraperadilanTPPU
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Raith Rovers vs Dunfermline: Ambisi Derby Fife di Championship Skotlandia
Next Article Hasil Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029: Indonesia Libas Singapura 80-54

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya
Tim SAR Kesulitan Tembus Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang
Nasional

You Might Also Like

Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Polisi Seattle Buru Dua Pria yang Terjun Payung dari Space Needle
Kasus Ponpes Ibadurrahman: Semua Pihak Sepakat Hormati Proses Hukum
Batam dan Polda Kepri Bersinergi Berantas Komplotan Rayap Besi
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?