JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta baru-baru ini. Penolakan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta menjalankan prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Febrie tidak memiliki landasan yang kuat untuk membatalkan status hukumnya. Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan ini sebagai bentuk validasi atas profesionalisme kinerja penyidik dalam menangani perkara besar. “Putusan hakim ini membuktikan bahwa seluruh tahapan hukum yang kami lakukan terhadap tersangka FA telah memenuhi kaidah hukum acara pidana yang berlaku dan dilakukan secara transparan,” tegas perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers.
Dengan adanya putusan ini, Febrie Adriansyah dipastikan tetap berada di dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kejagung kini tengah memfokuskan tenaga untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan aliran dana dalam kasus TPPU yang tengah menjadi perhatian publik luas tersebut.

