SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp699 miliar di Samarinda sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan. Langkah hukum ini diambil guna menyelamatkan kerugian keuangan negara setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan fungsi lahan negara tersebut menjadi area tambang batu bara.
Penyitaan dana fantastis ini dilakukan seiring dengan berjalannya proses hukum yang menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tambang di wilayah tersebut. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset negara harus diperketat agar potensi kerugian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, terutama pada sektor sumber daya alam yang vital bagi daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap aliran dana tersebut. “Hingga tahap penuntutan, kami terus mengoptimalkan pemulihan aset demi memastikan kerugian negara dapat kembali secara maksimal,” ujarnya dalam keterangan pers terkait perkembangan kasus besar tersebut.
Saat ini, berkas perkara kasus korupsi lahan transmigrasi ini sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Masyarakat diharapkan ikut mengawal jalannya persidangan agar tercipta transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang merugikan sektor pembangunan transmigrasi di Kalimantan Timur ini.

