By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: BNN Tangkap 4 Pengedar Jaringan Maboy, Sita 92 Kg Sabu di Kaltim
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > BNN Tangkap 4 Pengedar Jaringan Maboy, Sita 92 Kg Sabu di Kaltim
Hukum & Kriminal

BNN Tangkap 4 Pengedar Jaringan Maboy, Sita 92 Kg Sabu di Kaltim

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 21, 2026 12:01 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Petugas BNN saat menunjukkan barang bukti 92 kg sabu hasil pengungkapan jaringan Maboy di Kalimantan Timur. (Sumber: News - Detikcom)
SHARE

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional ‘Maboy’ di Kalimantan Timur dalam sebuah operasi penyergapan baru-baru ini. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 92 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam beberapa koper untuk mengelabui pemeriksaan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan dan sekitarnya.

Pihak berwenang menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat lintas negara yang menyasar wilayah Kalimantan sebagai pasar utama. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dengan memanfaatkan jalur distribusi yang sulit terdeteksi oleh petugas di lapangan. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Maboy ini agar peredaran narkoba di Kalimantan Timur dapat ditekan secara signifikan,” tegas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangan resminya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti koper berisi puluhan kilogram sabu tersebut telah diamankan di kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

TAGGED:BNNJaringan MaboyKalimantan TimurkriminalnarkobaSabu 92 Kg
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SPPG Kemala Bhayangkari Penajam Layani Makan Bergizi Gratis Kelompok 3B
Next Article Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Penikaman Massal di Paris: 3 Wanita Terluka di Porte de Clichy
Internasional
DPRD Samarinda Ancam Segel Truk Penyebab Tumpahan Material di Jalan
Daerah
Pemkab Mahulu Gelar Kick Off Bulan Anti Rabies 2026 di Ujoh Bilang
Daerah
Pedagang Atribut HUT RI Mulai Ramaikan Jalanan Samarinda
Daerah

You Might Also Like

3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen
Sindikat Pencurian Data SIM Card dan OTP Dibongkar Polda Jatim, 25 Ribu Data Bocor
Arab Saudi Eksekusi Mati 100 Orang Tahun Ini, Mayoritas Kasus Narkoba
Polda Kaltim dan SMA IPEKA Balikpapan Bersinergi Cegah Narkoba
Kasus Ponpes Ibadurrahman: Semua Pihak Sepakat Hormati Proses Hukum
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?