JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat baru-baru ini guna mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Tan Kian. Langkah ini diambil oleh institusi Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terkait isu aliran dana yang sempat mencuat ke publik dalam penanganan perkara besar tersebut.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung intensif, Febrie secara tegas menepis isu bahwa dirinya pernah menjalin kesepakatan gelap atau menerima gratifikasi dari pihak manapun. Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil selama masa jabatannya murni didasarkan pada bukti-bukti hukum yang tersedia tanpa adanya intervensi finansial dari pihak luar, termasuk dari Tan Kian.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Tan Kian sebagaimana yang dituduhkan dalam isu-isu yang beredar,” ujar Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan di hadapan Tim 9 Kejagung. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban resmi atas kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh korps adhyaksa.
Hingga saat ini, Tim 9 Kejagung masih terus melakukan pendalaman materi untuk memvalidasi setiap keterangan yang diberikan. Proses ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal dan penegakan hukum yang profesional, demi menjaga integritas lembaga kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

