JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya unggahan video viral di media sosial yang diduga memuat unsur penghinaan dan tindakan merendahkan profesi jurnalis secara luas.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga martabat profesi pers di Indonesia. Edison menilai pernyataan HP dalam video tersebut sangat provokatif dan tidak pantas dilontarkan oleh seorang penegak hukum. “Kami melaporkan langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan yang dilecehkan dalam unggahan tersebut agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Edison Siahaan.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum. PWI Pusat berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus yang mencoreng marwah kebebasan pers tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

