SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa setiap insiden pelayaran yang melibatkan kapal asing di wilayah Sungai Mahakam, Samarinda, wajib diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia melalui penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah kerja perairan Indonesia, guna menjaga kedaulatan hukum nasional di jalur logistik strategis tersebut.
Penerapan aturan ini menjadi pengingat penting bagi nakhoda dan operator kapal internasional agar tidak mengabaikan regulasi lokal saat beraktivitas di perairan Mahakam. Pihak otoritas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lokasi kejadian perkara. “Setiap insiden pelayaran yang terjadi di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia mengacu pada penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi,” tulis keterangan resmi dari KSOP Samarinda untuk memastikan tertib hukum bagi seluruh pengguna jasa maritim.
Asas Lex Loci Delictus Commissi sendiri merupakan prinsip hukum yang menetapkan bahwa penyelesaian suatu perkara pidana atau perdata mengikuti ketentuan hukum di tempat perbuatan tersebut dilakukan. Dengan pemberlakuan asas ini, kapal-kapal asing yang terlibat sengketa atau kecelakaan di Sungai Mahakam tidak lagi merujuk pada hukum negara asal kapal, melainkan sepenuhnya mengikuti yurisdiksi Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pelayaran di Kalimantan Timur.

