By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi
Hukum & Kriminal

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 21, 2026 4:40 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor. (Sumber: BBC News Indonesia)
SHARE

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, atas keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Semarang, Jawa Tengah, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas pemerintahan daerah dan instansi terkait.

Selain hukuman penjara, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aliran dana ilegal yang diterimanya. Hakim Ketua dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi. “Menyatakan terdakwa Sudewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan,” tegas Hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan praktik pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta temuan suap pada sejumlah proyek infrastruktur kereta api. Jika uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Sudewo akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik mengenai risiko hukum yang nyata dari praktik korupsi dan gratifikasi.

TAGGED:Bupati PatiDJKAGratifikasiHukum & KriminalJual Beli JabatanKorupsiSudewo
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sidang Perdana Silmy Karim Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Digelar 29 Oktober
Next Article DPRD Kukar Bahas Hibah Lahan Yayasan Pendidikan Timojong untuk SMK Geologi

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Polda Metro Jaya Imbau Massa Jaga Fasilitas Umum Saat Demo 28 Oktober
Hukum & Kriminal
Menteri P2MI Genjot Kompetensi SDM Indonesia untuk Serap Peluang Kerja Global
Pemerintah
Hasil Pilpres Brasil: Lula da Silva Menang, Akhiri Dominasi Sayap Kanan
Internasional
17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap di Bali, Kelola Markas Pinjol Ilegal
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Bareskrim Polri Tangkap 2 WN India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Gelang Deteksi dan Lapor Rutin
Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Alex Murdaugh, Sidang Ulang Segera Digelar
Polisi Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Sin$340.000 Milik Steven
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?