BOGOR – Ombudsman RI menyesalkan adanya aksi penghadangan oleh petugas saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, guna memantau kualitas pelayanan publik. Langkah penghalangan tersebut dinilai mencederai fungsi pengawasan lembaga negara dan secara langsung menghambat upaya pemastian terpenuhinya hak asasi manusia (HAM) bagi para warga binaan yang tengah menjalani masa tahanan.
Pihak Ombudsman menekankan bahwa transparansi di lembaga pemasyarakatan sangat krusial untuk mencegah terjadinya maladministrasi maupun potensi pelanggaran hak warga negara di lingkungan tertutup. “Kami sangat menyesalkan adanya kendala berupa penghadangan ini, karena pengawasan mendadak adalah instrumen penting untuk melihat kondisi riil pelayanan dan fasilitas di dalam lapas tanpa rekayasa,” tegas perwakilan Ombudsman dalam keterangannya terkait insiden tersebut.
Kejadian ini diharapkan menjadi catatan evaluasi serius bagi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar lebih kooperatif terhadap pengawas eksternal. Ombudsman menegaskan bahwa akses pemantauan yang terbuka adalah kunci utama dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana serta menjamin tidak adanya praktik diskriminasi atau kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

