SAMARINDA – Gelombang kecaman terhadap tindakan represif dalam aksi demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda terus meluas. Kali ini, sorotan datang dari kalangan jurnalis setelah sedikitnya empat wartawan mengalami intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data saat meliput di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai insiden dalam aksi yang dikenal sebagai “Aksi 214” tersebut sebagai bentuk serius pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi masyarakat mendapatkan informasi,” tegas koalisi dalam pernyataan resminya.
Peristiwa paling mencolok terjadi di dalam area Kantor Gubernur Kalimantan Timur saat aksi berlangsung. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas peliputan. Tidak hanya itu, telepon genggam miliknya dirampas secara paksa dan data hasil liputan yang telah dikumpulkan turut dihapus oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berlapis karena tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga merusak produk informasi yang menjadi hak publik.
Di lokasi terpisah, tiga jurnalis lain yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id juga mengalami penghalangan saat meliput di luar kantor gubernur. Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang secara hukum terbuka untuk aktivitas jurnalistik. Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perlindungan terhadap wartawan di lapangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut intimidasi terhadap jurnalis sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut terhadap peliputan? Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mereka diintimidasi, itu berarti ada upaya membatasi informasi,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Prio Fuji Mustopan, juga menilai tindakan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” katanya.
Sebagai respons, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas. Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan. Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik. Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang dihapus serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh terganggu. Dalam setiap aksi publik, kehadiran jurnalis menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, insiden ini tidak hanya menjadi persoalan bagi jurnalis semata, tetapi juga menyangkut hak masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang utuh dan akurat. (*/)

