JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti adanya potensi hambatan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jakarta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. Langkah ini diambil KPK dengan melakukan kajian mendalam serta menjalin koordinasi intensif bersama MK dan Mahkamah Agung (MA) guna memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan optimal pasca-putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencermati implikasi yuridis dari kebijakan tersebut agar tidak mengganggu penyidikan yang sedang berjalan. “KPK saat ini masih mengkaji lebih lanjut terkait putusan tersebut dan terus berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung guna mencari solusi terbaik dalam penanganan perkara,” tegasnya dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK.
Kekhawatiran utama muncul terkait potensi penumpukan beban kerja di BPK yang dapat memperlambat durasi penyelesaian kasus korupsi jika lembaga lain tidak lagi memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Melalui koordinasi dengan lembaga peradilan tertinggi, KPK berharap ada kepastian hukum yang memungkinkan proses pembuktian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara akurat, cepat, dan transparan demi menjaga integritas sistem peradilan pidana.

