By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Hukum & Kriminal

KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 21, 2026 6:00 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang menjadi pusat koordinasi penanganan kasus korupsi nasional. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti adanya potensi hambatan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jakarta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. Langkah ini diambil KPK dengan melakukan kajian mendalam serta menjalin koordinasi intensif bersama MK dan Mahkamah Agung (MA) guna memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan optimal pasca-putusan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencermati implikasi yuridis dari kebijakan tersebut agar tidak mengganggu penyidikan yang sedang berjalan. “KPK saat ini masih mengkaji lebih lanjut terkait putusan tersebut dan terus berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung guna mencari solusi terbaik dalam penanganan perkara,” tegasnya dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK.

Kekhawatiran utama muncul terkait potensi penumpukan beban kerja di BPK yang dapat memperlambat durasi penyelesaian kasus korupsi jika lembaga lain tidak lagi memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Melalui koordinasi dengan lembaga peradilan tertinggi, KPK berharap ada kepastian hukum yang memungkinkan proses pembuktian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara akurat, cepat, dan transparan demi menjaga integritas sistem peradilan pidana.

You Might Also Like

ICW Laporkan Badan Gizi Nasional ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal
BNN Tangkap 4 Pengedar Jaringan Maboy, Sita 92 Kg Sabu di Kaltim
Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Cole Tomas Allen, Tersangka Penembakan Donald Trump
KPK Apresiasi Kemensos Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat
TAGGED:BPKhukumKerugian NegaraKorupsiKPKMahkamah Konstitusi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi
Next Article Alasan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Tekan Modus Nakal Pengusaha

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Israel Targetkan Mohammed Odeh, Kepala Sayap Militer Hamas Baru di Gaza
Internasional
Persaingan Jaksa Agung Texas Memanas, Chip Roy Kantongi Dana $8 Juta
Internasional
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kemendikdasmen Terkait Capaian SPM Pendidikan
Pendidikan
Jordan Henderson Akhirnya Pamitan ke Fans Liverpool di Anfield
Olahraga
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?