DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Bali, guna mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menanggapi tindakan hukum tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, langsung mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan. Saat ini, sebanyak delapan orang tersangka telah resmi ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen instansi dalam memberantas praktik pungutan liar dan korupsi yang mencoreng integritas pelayanan publik. Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar tidak ada lagi oknum yang merusak nama baik instansi,” tegas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik maladministrasi yang merugikan citra pariwisata dan investasi di Indonesia. Meskipun proses hukum tengah berjalan, pihak imigrasi memastikan bahwa pelayanan publik di Kanim Denpasar tetap beroperasi secara normal. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan sistem pengurusan izin tinggal yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di masa depan.

