BEKASI – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia dua tahun di Bekasi, Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas insiden memilukan yang terjadi baru-baru ini, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan visum et repertum psychiatricum untuk mendeteksi adanya indikasi gangguan jiwa pada pelaku. Hasil observasi medis ini menjadi syarat krusial sebelum penyidik memutuskan tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Proses hukum terhadap tersangka G sangat bergantung pada hasil visum psikiatrikum yang sedang kami tunggu dari tim ahli kejiwaan,” jelas pihak kepolisian saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Jika nantinya hasil tes menunjukkan pelaku dalam keadaan sehat secara mental, maka proses peradilan akan dilanjutkan sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Sebaliknya, jika terbukti ada gangguan jiwa, maka langkah hukum akan disesuaikan dengan Pasal 44 KUHP. Kasus ini terus mendapat perhatian publik mengingat usia korban yang masih sangat kecil dan hubungan kekerabatan yang dekat antara pelaku dengan korban.

