By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Update Pembunuhan Balita di Bekasi: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Update Pembunuhan Balita di Bekasi: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman
Hukum & Kriminal

Update Pembunuhan Balita di Bekasi: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 30, 2026 8:28 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Ilustrasi garis polisi dalam penanganan kasus kriminal pembunuhan balita di Bekasi yang melibatkan tersangka anggota keluarga. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

BEKASI – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia dua tahun di Bekasi, Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas insiden memilukan yang terjadi baru-baru ini, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan visum et repertum psychiatricum untuk mendeteksi adanya indikasi gangguan jiwa pada pelaku. Hasil observasi medis ini menjadi syarat krusial sebelum penyidik memutuskan tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Proses hukum terhadap tersangka G sangat bergantung pada hasil visum psikiatrikum yang sedang kami tunggu dari tim ahli kejiwaan,” jelas pihak kepolisian saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Jika nantinya hasil tes menunjukkan pelaku dalam keadaan sehat secara mental, maka proses peradilan akan dilanjutkan sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Sebaliknya, jika terbukti ada gangguan jiwa, maka langkah hukum akan disesuaikan dengan Pasal 44 KUHP. Kasus ini terus mendapat perhatian publik mengingat usia korban yang masih sangat kecil dan hubungan kekerabatan yang dekat antara pelaku dengan korban.

TAGGED:Bekasikriminalpaman bunuh keponakanpembunuhan balitates kejiwaan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Anthony Gordon Resmi Gabung Barcelona, Pecahkan Rekor Transfer €80 Juta
Next Article 20 Tahun Lumpur Lapindo Sidoarjo: Kisah Pilu Warga Kehilangan Ruang Hidup

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

PSM Makassar vs Arema FC: Marcos Santos Targetkan Singo Edan Curi 3 Poin
Olahraga
Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah

You Might Also Like

Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar
Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi
Polres Penajam Sita 1,4 Kg Sabu dan 31 Ribu Pil Koplo Sepanjang 2024
Polisi Bekuk MZ, Pelaku Penembakan Mahasiswi di Graha Indah Samarinda
Tragis! Ayah dan Anak 2 Tahun Tewas Dibunuh di Palu, Istri Kini Kritis
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?