JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (07/05) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. Laporan ini dilayangkan setelah adanya temuan indikasi penyimpangan prosedur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, di mana proses pengadaannya dinilai tidak transparan dan berisiko merugikan keuangan negara.
Dugaan kasus ini mencuat setelah ICW melakukan pemantauan mendalam terhadap lini anggaran pengadaan jasa sertifikasi halal yang dikelola oleh BGN. Pihak pelapor menduga terdapat pengaturan spesifikasi serta penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini memicu kekhawatiran publik mengingat anggaran yang dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional tersebut berjumlah sangat besar.
Perwakilan ICW menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya pengawasan masyarakat terhadap lembaga negara baru yang memiliki kewenangan anggaran strategis. “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tender jasa sertifikasi ini, sehingga kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegas peneliti ICW saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah terlebih dahulu dokumen laporan yang diserahkan oleh ICW sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi mengenai pelaporan ini, sementara masyarakat terus menanti transparansi penuh terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.

