SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (23/6) guna mendalami aliran dana dan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kehadiran Nabil Husein sangat diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Tessa saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini terus bergulir setelah penyidik menemukan bukti baru terkait pemberian izin konsesi lahan tambang di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat publik dan pengusaha, untuk menuntaskan penyidikan aset serta kerugian negara yang ditimbulkan.

