By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 24, 2026 12:41 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Sumber: Metronews.co)
SHARE

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (23/6) guna mendalami aliran dana dan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kehadiran Nabil Husein sangat diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Tessa saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini terus bergulir setelah penyidik menemukan bukti baru terkait pemberian izin konsesi lahan tambang di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat publik dan pengusaha, untuk menuntaskan penyidikan aset serta kerugian negara yang ditimbulkan.

TAGGED:Berita HukumKorupsi Batu BaraKPKKutai KartanegaraNabil HuseinRita Widyasari
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pelajar Kukar dan Bontang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026
Next Article Arab Saudi Eksekusi Mati 100 Orang Tahun Ini, Mayoritas Kasus Narkoba

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Prancis, Warga Berbondong-bondong Pasang AC
Internasional
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Timur Tengah Memanas
Internasional
Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Penguntit demi Lindungi Korban
Internasional
Mensesneg Ajak Guru Besar Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara
Ekonomi & Bisnis

You Might Also Like

InJourney: Pelaku Pencurian 108 Tas Lululemon Bukan Karyawan Bandara Soetta
Kasus Korupsi Nikel: Majelis Etik Ombudsman RI Sidang Hery Susanto
Ombudsman RI Segera Putuskan Nasib Hery Susanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Empat Jurnalis Diintimidasi, Koalisi Pers Soroti Pelanggaran UU Pers Yang Dilakukan Oleh Pemprov Kalim
LPSK Ungkap Dugaan Ancaman Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?