By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Megawati Soekarnoputri Lega TAP MPRS Bung Karno Dicabut Setelah 56 Tahun
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Nasional > Megawati Soekarnoputri Lega TAP MPRS Bung Karno Dicabut Setelah 56 Tahun
Nasional

Megawati Soekarnoputri Lega TAP MPRS Bung Karno Dicabut Setelah 56 Tahun

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 6, 2026 10:00 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam acara penyerahan surat pimpinan MPR RI terkait pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 di Jakarta. (Sumber: Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS)
SHARE

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menghadiri acara silaturahmi kebangsaan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, guna menerima secara resmi surat penegasan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait Bung Karno. Penyerahan dokumen ini menjadi momen bersejarah karena mengakhiri ketidakpastian status hukum Sang Proklamator yang telah menggantung selama 56 tahun tanpa pernah melalui proses pengadilan. Langkah ini diambil oleh MPR RI sebagai upaya pelurusan sejarah dan pemulihan harkat martabat Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengungkapkan perasaan mendalam mengenai panjangnya waktu yang dibutuhkan keluarga untuk mendapatkan keadilan administratif ini. Ia menilai pencabutan ketetapan tersebut bukan sekadar urusan keluarga, melainkan soal integritas sejarah bangsa Indonesia. “Lima puluh enam tahun saya menunggu ini, bagi kami ini bukan sekadar soal nama baik keluarga, tetapi soal kebenaran sejarah bangsa yang harus diletakkan pada tempat yang seharusnya,” ujar Megawati dengan penuh haru di hadapan pimpinan MPR RI.

Keputusan pencabutan TAP MPRS ini juga secara otomatis menggugurkan tuduhan keterlibatan Bung Karno dalam peristiwa G30S yang selama ini menjadi noda dalam perjalanan politiknya. Dengan adanya kepastian hukum ini, pimpinan MPR berharap masyarakat Indonesia dapat melihat kembali jasa-jasa Bung Karno sebagai pemersatu bangsa tanpa bayang-bayang tuduhan masa lalu. Langkah rekonsiliasi ini dianggap sangat penting untuk menjaga persatuan nasional dan memberikan edukasi sejarah yang jujur kepada generasi muda di masa depan.

TAGGED:Bung KarnoMegawati SoekarnoputriMPR RIPDI PerjuanganSejarah IndonesiaTAP MPRS
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Thomas Tuchel Desak Pemain Inggris Tuntaskan Transfer Sebelum Piala Dunia
Next Article Singapura Blokir 14 Konten YouTube yang Targetkan Komunitas India

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Laporan Ungkap Pemborosan Jutaan Dolar di Pusat Detensi ICE El Paso
Internasional
Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 Atas Mozambik
Olahraga
Vasko Ruseimy Jadi Ketua Tim Pemenangan Ade Jona di Munas HIPMI
Ekonomi & Bisnis
Dilema Strategis Israel: Risiko Serangan Rudal Iran Pasca Konflik 15 Jam
Internasional

You Might Also Like

20 Tahun Lumpur Lapindo Sidoarjo: Kisah Pilu Warga Kehilangan Ruang Hidup
BNPT Temukan 112 Anak Terpapar Radikalisme di Roblox, Satu Siap Menyerang
SMAN Tugumulyo Raih Juara LCC Empat Pilar MPR Sumsel Back to Back
KNKT Ungkap Jeda 3 Menit dalam Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo
Megawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum Nasional Lawan Hyper-Regulation
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?