JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendorong agar naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBTQ yang sedang disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya menitikberatkan pada sanksi pidana, melainkan juga mencakup aspek pencegahan hingga pembinaan sosial. Langkah ini ditekankan di Jakarta guna memastikan regulasi tersebut memiliki pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis dalam menangani fenomena sosial di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
Anggota Komisi VIII menegaskan bahwa keberadaan aturan hukum harus mampu memberikan solusi jangka panjang, termasuk rehabilitasi bagi pihak-pihak terkait agar tetap selaras dengan norma yang berlaku. Perwakilan Komisi VIII menyatakan, “Kami mendorong agar naskah akademik tersebut tidak hanya fokus pada penegakan hukum atau ketentuan pidana saja, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan yang kuat hingga langkah pembinaan sosial yang nyata.”
Selain aspek hukum dan regulasi, DPR berharap kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah dapat menciptakan instrumen hukum yang harmonis dengan nilai-nilai sosial dan agama di tanah air. Dengan adanya poin pembinaan dan edukasi, diharapkan RUU ini nantinya tidak sekadar menjadi ancaman hukuman, namun menjadi sarana untuk menjaga ketertiban sosial sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

