By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bayar Biaya Rawat Inap
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Nasional > Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bayar Biaya Rawat Inap
Nasional

Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bayar Biaya Rawat Inap

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 22, 2026 3:20 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Kepala Humas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait aturan denda layanan bagi peserta yang menunggak iuran. (Sumber: MEDIA KALTIM)
SHARE

BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat di Balikpapan mengenai kewajiban membayar biaya tambahan saat menjalani rawat inap meskipun telah terdaftar sebagai peserta. Setelah ditelusuri, biaya tersebut muncul karena adanya mekanisme denda layanan bagi peserta yang baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya setelah sempat menunggak iuran. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah melunasi tunggakan.

Masalah ini menjadi perhatian publik setelah beberapa warganet mengeluhkan tagihan rumah sakit yang muncul di tengah masa perawatan. Padahal, sesuai regulasi, status non-aktif akibat tunggakan iuran menghambat hak penjaminan penuh secara otomatis. Peserta diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, menekankan pentingnya kedisiplinan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar perlindungan kesehatan tetap terjaga. “Peserta diharapkan rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan terhindar dari denda layanan saat membutuhkan perawatan medis mendadak,” ungkapnya dalam keterangan resmi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib administrasi.

Untuk menghindari kendala serupa, masyarakat diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya. Dengan memastikan iuran terbayar secara konsisten, peserta dapat menikmati akses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus terbebani denda layanan atau biaya tambahan yang tidak terduga saat kondisi darurat terjadi.

TAGGED:aturan BPJS KesehatanBPJS Kesehatandenda layanan BPJSiuran BPJSrawat inap BPJS
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Liga TopSkor Greater Jakarta 2026 Tuntas, Panggung Calon Bintang Masa Depan
Next Article Emerse Fae Kritik Keras Sikap Jerman di Piala Dunia 2026: Tidak Fair Play!

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Prancis, Warga Berbondong-bondong Pasang AC
Internasional
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Timur Tengah Memanas
Internasional
Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Penguntit demi Lindungi Korban
Internasional
Mensesneg Ajak Guru Besar Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara
Ekonomi & Bisnis

You Might Also Like

Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Awal Juni 2024 Menurut BMKG
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Jabatan Polri Bisa Diisi Warga Sipil
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang ke Jepang dan Pelatihan Kaigo
Megawati Soekarnoputri Lega TAP MPRS Bung Karno Dicabut Setelah 56 Tahun
20 Tahun Lumpur Lapindo Sidoarjo: Kisah Pilu Warga Kehilangan Ruang Hidup
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?