BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam sidang putusan perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp pada 13 Mei 2026. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris korban melalui pendampingan LBH SIKAP Balikpapan ini menuntut keadilan serta ganti rugi atas hak lahan yang terdampak musibah kebakaran besar lebih dari tiga dekade silam di wilayah Balikpapan Barat.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan guna mempertahankan posisi administrasi aset daerah. Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami menghormati keputusan hakim, namun demi kepentingan hukum dan perlindungan aset daerah, Pemkot Balikpapan akan segera menempuh langkah banding,” tegas salah satu perwakilan tim hukum pemerintah terkait putusan tersebut.
Kemenangan parsial ini menjadi sejarah baru bagi para korban kebakaran Pandan Sari yang telah memperjuangkan hak mereka selama puluhan tahun. Meski PN Balikpapan telah memberikan putusan, proses hukum diperkirakan masih akan berjalan panjang di tingkat Pengadilan Tinggi seiring dengan langkah banding yang diajukan oleh pihak tergugat. Masyarakat kini menanti kepastian akhir dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak era 90-an ini.

