By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992
Hukum & Kriminal

PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 15, 2026 8:58 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Negeri Balikpapan saat menggelar sidang putusan gugatan perdata korban kebakaran Pandan Sari 1992. (Sumber: IniBalikpapan.Com)
SHARE

BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam sidang putusan perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp pada 13 Mei 2026. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris korban melalui pendampingan LBH SIKAP Balikpapan ini menuntut keadilan serta ganti rugi atas hak lahan yang terdampak musibah kebakaran besar lebih dari tiga dekade silam di wilayah Balikpapan Barat.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan guna mempertahankan posisi administrasi aset daerah. Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami menghormati keputusan hakim, namun demi kepentingan hukum dan perlindungan aset daerah, Pemkot Balikpapan akan segera menempuh langkah banding,” tegas salah satu perwakilan tim hukum pemerintah terkait putusan tersebut.

Kemenangan parsial ini menjadi sejarah baru bagi para korban kebakaran Pandan Sari yang telah memperjuangkan hak mereka selama puluhan tahun. Meski PN Balikpapan telah memberikan putusan, proses hukum diperkirakan masih akan berjalan panjang di tingkat Pengadilan Tinggi seiring dengan langkah banding yang diajukan oleh pihak tergugat. Masyarakat kini menanti kepastian akhir dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak era 90-an ini.

You Might Also Like

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pemalsuan Tiket Persija vs Persib di Samarinda
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
Polisi Jemput Paksa AS, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kekerasan Seksual
KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Kejagung Geledah Lokasi Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS di Jakarta dan Kalbar
TAGGED:BalikpapanBerita BalikpapanGugatan PerdatahukumKebakaran Pandan Sari 1992PN Balikpapan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article InJourney: Pelaku Pencurian 108 Tas Lululemon Bukan Karyawan Bandara Soetta
Next Article Kisah Moe Berg: Atlet Bisbol Amerika Serikat yang Menjadi Mata-Mata Perang Dunia II

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Israel Targetkan Mohammed Odeh, Kepala Sayap Militer Hamas Baru di Gaza
Internasional
Persaingan Jaksa Agung Texas Memanas, Chip Roy Kantongi Dana $8 Juta
Internasional
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kemendikdasmen Terkait Capaian SPM Pendidikan
Pendidikan
Jordan Henderson Akhirnya Pamitan ke Fans Liverpool di Anfield
Olahraga
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?