JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Agus Andrianto, memimpin langsung Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta pada Rabu (6/11) guna membahas transformasi sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan strategis ini diikuti oleh berbagai pakar hukum dan pejabat terkait untuk memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi peralihan paradigma hukum pidana di Indonesia yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Dalam arahannya, Agus Andrianto menekankan bahwa perubahan aturan ini menuntut kesiapan mental dan profesionalisme seluruh jajaran pemasyarakatan agar mampu menjalankan amanat undang-undang secara maksimal. “Transformasi ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan agar lebih humanis dan adaptif terhadap Undang-Undang yang baru,” tegas Agus saat memberikan sambutan di hadapan para peserta seminar.
Selain membahas aspek regulasi, seminar ini juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pembinaan bagi warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih efektif. Melalui implementasi KUHP baru, diharapkan beban lembaga pemasyarakatan dapat berkurang dengan adanya alternatif pidana non-penjara, sehingga proses pemasyarakatan dapat bertransformasi menjadi sistem yang benar-benar mampu memperbaiki kualitas hidup para pelanggar hukum.

