JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta sebagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Dokumen setebal lebih dari 200 halaman tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi instansi terkait dalam mendeteksi serta menangani ancaman radikalisme sejak dini guna menjaga stabilitas keamanan nasional.
Meskipun regulasi ini bertujuan mulia untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, muncul berbagai tanggapan kritis terkait implementasinya di lapangan agar tidak mencederai hak demokrasi. Hal ini didasari oleh kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi penyalahgunaan aturan yang dapat mengancam kebebasan berpendapat bagi warga negara yang berseberangan dengan kebijakan penguasa.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, perwakilan masyarakat sipil mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam penegakan hukum agar bersifat transparan dan tepat sasaran. “Pemerintah harus memastikan regulasi ini murni untuk keamanan dan jangan dipakai pada orang yang kritis terhadap pemerintah dengan dalih ekstremisme,” ujar salah satu narasumber menyoroti risiko kriminalisasi aktivis.

